Wednesday, September 09, 2009

Tuntunan Praktis Sakaratul Maut dan Tajhizul Mayyit (Bagian 4 Selesai)

. Wednesday, September 09, 2009

Tata Cara Pemakaman
Setelah jenazah dishalatkan, biasanya dilakukan pelepasan jenazah dari rumah atau dari tempat tertentu. Pada saat pelepasan itu, salahseorang anggota keluarga menyampaikan beberapa hal, antara lain:
1. Menyampaikan permohonan maaf al-marhum atau al-marhumah terhadap seluruh kesalahan dan kekhilafan yang pernah dilakukan semasa hidupnya.
2. Menyampaikan kepada masyarakat, jika yang bersangkutan semasa hidupnya pernah meninggalkan utang atau janji kepada seseorang, agar segera disampaikan kepada pihak keluarga. Utang piutang seseorang yang tak terlunasi akan membuat masalah bagi bagi al-marhum/al-marhumah. Pihak keluarga akan berusaha melulunasi hutang itu sebelum harta kekayaannya dibagi oleh ahli warisnya.

Setelah segalanya selesai, maka proses pemakaman dilakukan. Tata cara pemakaman tersebut sebagai berikut:
1. Jenazah dikuburkan di lokasi khusus pemakaman orang Islam. Tidak dibenarkan mayat muslim dikuburkan di selah-selah kuburan non Islam, kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya tulang belulang korban kecelakaan yang sulit teridentifikasi.
2. Kuburan digali sampai ke kedalaman lebih aman dari:
a. Bau busuk
b. Galian binatang buas
c. Hanyut terbawa banjir
d. Dan lain-lain yang bisa mengganggu keutuhan mayat karena rendahnya kualitas kuburan.
3. Galian kuburan menghadapkan mayat ke arah kiblat.
4. Kuburan dibuatkan liang lahat, semacam goa kecil memanjang disudut arah kiblat, di dalam kuburan, sepanjang itu dimungkinkan. Mayat yang sedang hamil disesuaikan ukurannya sehingga mayat tidak kesempitan.
5. Tidak dibenarkan ada benda-benda lain selain kain kafan yang menyertai mayat. Potongan-potongan papan yang biasa diginakan menyanggah tanah galian dari tubuh mayat biasanya dianggap pengecualian.
6. Ketika mayat dimasukkan ke dalam kuburan, diajurkan bagian kepalanya terlebih dahulu dan dalam keadaan poisi kepala lebih rendah.
7. Ketika mayat sudah terbaring di liang lahat, pengikat kain kafan dibuka, tanpa memperlihatkan aurat mayat.
8. Ketika memasukkan mayat ke liang lahat, Rasulullah Saw menganjurkan kepada orang yang menurunkannya ke liang lahat membaca:
 Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah Saw.
 Artinya: “Dengan nama Allah dan dengan mengikuti agama Rasulullah Saw”.
9. Sebaiknya dan diutamakan yang memasukkah mayat ke dalam kubur ialah muhrimnya (anggota keluarga terdekat), kalau mayat itu perempuan.
10. Tanah timbunan tidak lebih dari tanah galian yang telah dikeluarkan, sehingga kuburan menjadi rata dengan tanah.
11. Dianjurkan memberikan siraman air kepada kuburan.
12. Jika pemakaman sudah rampung, dianjurkan Rasulullah kepada para pengantar memohonkan ampun dan mendoakan al-marhum/almarhumah, karena ketika itu ia sedang ditanya oleh Malaikat.
13. Jika ternyata ditemukan ada bagian anggota badan mayat terpisah, lalu ditemukan kemudian, maka bagian-bagian itu dimandikan dan dishalatkan lalu dikuburkan di sekitar anggota badan lainnya.
14. Boleh menangis, tetapi tidak dibenarkan meratap di atas kuburan. Nabi bersabda: Almarhum atau almarhumah disiksa dikuburan karena ratapan keluarganya terhadapnya”. (Hadis riwayat Bukhari-Muslim).
15. Dianjurkan melakukan ta’ziyah untuk membesarkan hati dan semangat keluarga yang ditinggal, sambil mendoakan al-marhum atau al-marhumah. Tidak diajurkan untuk menjamu makanan atau minuman kepada para tamu kalau itu memberatkan keluarga, tetapi kalau tidak, Rasulullah Saw pernah menganjurkan untuk menjamu makanan kepada pelayat.
Tamat

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

Please Leave Your Comment Here, But Remember NO SPAM!

 
IP
visitors browsers counter
Add to Technorati Favorites
Msn bot last visit
This Blog is proudly presented by Blog Ramadhan | Thanks to bacayuk.blogdetik.com